DESA SUMBERPETUNG
Pemerintah Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
Minggu, 13 Agustus 2017
Rabu, 09 Agustus 2017
PROFIL DESA SUMBERPETUNG
PROFIL DESA SUMBERPETUNG
KECAMATAN KALIPARE
Kondisi Desa
1.1 Sejarah Desa
Dari hasil penelusuran ke
masyarakat dan dokumen tertulis tidak dapat diperkirakan sejak kapan Desa
Sumberpetung ada dan berdiri, tetapi ada satu dokumen tulisan tangan yang
disusun dan disimpan yang mencatat sejarah kepemimpinan kepala desa di desa ini
yaitu :
- Sukohardjo
yang menjabat sampai tahun 1879 ( tidak diketahui sejak kapan Kepala Desa
ini menjabat )
- Waris menjabat selama 7 tahun dari tahun 1879 – 1886, beliau sebelumnya adalah
Kamituwo yang kemudian diangkat menjadi kepala desa Sukohardjo yang
meninggal dunia.
- Sarmin menjabat
dari tahun 1886 sampai tahun 1896
- Soleh menjabat
dari tahun 1896 sampai tahun 1898
- P. So menjabat
dari tahun 1898 sampai tahun 1912
- Warno menjabat
dari tahun 1912 sampai tahun 1932
- P.Sampur ( Djojokarjo ) tahun 1932 sampai 1958
- S.Adiwinangun sejak
tahun1958 sampai 1981
- Soeseno menjabat
dari tahun 1981 hingga tahun 1998
10.
Kholik ( Sekwilcam Kalipare ) PJ Kepala Desa untuk 2 tahun yaitu 1998 sampai tahun 2000
11.
Mesiyar yang menjabat dua periode yaitu tahun 2000 – 2007 (8 tahun) dilanjutkan
tahun 2007 – 2013 (6 tahun)
12.
Sri Nurhayati yang terpilih dan dilantik sejak tahun 2014 Sampai tahun 2019.
1.2 Demografi
Desa Sumberpetung terdiri dari 3 dusun dengan jumlah penduduk sebesar 7886 jiwa merupakan
salah satu dari 9 ( sembilan ) desa di Kecamatan Kalipare
yang terletak di timur Wilayah Kecamatan Kalipare, Batas Wilayah Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare sebagai berikut :
1. Sebelah Utara : berbatasan dengan Sungai
Brantas
2. Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Sempol dan Tlogorejo ( Kecamatan Pagak )
3. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Tlogosari (Kecamatan Donomulyo)
4. Sebelah Barat : berbatasan dengan Desa Putukrejo dan Kalipare ( Kecamatan Kalipare )
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi :
120 km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 25 km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecam atan : 3 km
Waktu tempuh ke Ibu Kota Kabupaten :
1 jam
Jumlah penduduk Desa Sumberpetung pada tahun 2015 mencapai 7.886 jiwa, terdiri dari Laki-Laki =
3.715 jiwa dan Perempuan = 4.171 jiwa dengan 2.578 KK. Adapun rinciannya adalah
sebagai berikut:
A.
Jumlah Penduduk menurut golongan umur
Data ini bermanfaat
untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja
yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Sumberpetung dapat dilihat pada tabel berikut ini :
|
Golongan Umur
|
Jumlah Penduduk
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
|
L
|
P
|
|||
|
0 Bln – 12 Bln
|
63
|
77
|
140
|
|
|
13 Bln –
4 Thn
|
205
|
248
|
453
|
|
|
5 Thn – 6 Thn
|
60
|
67
|
127
|
|
|
7 Thn – 12 Thn
|
314
|
389
|
703
|
|
|
13 Thn –15 Thn
|
134
|
154
|
288
|
|
|
16 Thn – 18 Thn
|
175
|
204
|
379
|
|
|
19 Thn – 25 Thn
|
362
|
387
|
749
|
|
|
26 Thn – 35 Thn
|
543
|
598
|
1141
|
|
|
36 Thn – 45 Thn
|
551
|
675
|
1226
|
|
|
46 Thn – 50 Thn
|
386
|
413
|
799
|
|
|
51 Thn – 60 Thn
|
602
|
552
|
1154
|
|
|
61 Tahun keatas
|
320
|
407
|
727
|
|
|
Jumlah
|
3715
|
4171
|
7886
|
|
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
B.
Jumlah Penduduk menurut Agama
Ditinjau
dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Sumberpetung mayoritas
beragama Islam, dengan
rincian data sebagai berikut :
·
Islam : 7.883 orang
·
Kristen : 3 orang
·
Hindu : 0 orang
C.
Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
Tingkat
pendidikan berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia. Proses pembangunan desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat
memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah
karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan
pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya
tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera
dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya
pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat
dilihat pada tabel
berikut;
|
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah
Penduduk
|
Ket
|
|
|
1
|
Tidak Sekolah / Buta Huruf
|
520
|
orang
|
|
|
2
|
Tidak Tamat SD/Sederajat
|
1950
|
orang
|
|
|
3
|
Tamat SD / sederajat
|
2470
|
orang
|
|
|
4
|
Tamat SLTP / sederajat
|
1975
|
orang
|
|
|
5
|
Tamat SLTA / sederajat
|
845
|
orang
|
|
|
6
|
Tamat D1, D2, D3
|
68
|
orang
|
|
|
7
|
Sarjana / S-1
|
56
|
orang
|
|
|
8
|
Lulus S2
|
2
|
orang
|
|
|
JUMLAH
|
7886
|
orang
|
|
|
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
D.
Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Sumberpetung sebagian besar masih berada di sektor
pertanian. Hal
ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang
ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel berikut
ini :
|
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah Penduduk
|
Ket
|
|
|
1
|
Petani
|
1549
|
orang
|
|
|
3
|
Pegawai Negeri
|
16
|
orang
|
|
|
4
|
Peternak
|
125
|
orang
|
|
|
5
|
Pengrajin
|
11
|
orang
|
|
|
6
|
TNI/POLRI
|
15
|
orang
|
|
|
7
|
Pensiunan
|
9
|
orang
|
|
|
8
|
Pedagang
|
1366
|
orang
|
|
|
9
|
Lain-lain
|
982
|
orang
|
|
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015
1.3 Keadaan Sosial
Dengan mayoritas mata pencarian
penduduk Desa Sumberpetung bergerak di bidang pertanian,
maka permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan
mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dibanding dengan pertumbuhan penduduk,
sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang. Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha
perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil dengan pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan
usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan di Desa Sumberpetung yang masih tinggi memicu upaya untuk mencari peluang lain
yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi
bagi masyarakat. Banyaknya kegiatan ormas di Desa Sumberpetung seperti
Remaja Masjid, Karang Taruna, Kelompok Pengajian, PKK, Posyandu, Majelis Ta’lim
merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi
dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
KESEJAHTERAAN WARGA
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Jumlah
Kepala Keluarga
Jumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang
Jumlah penduduk kaya
|
2.578
4.181
2.847
858
|
KK
KK
KK
KK
|
PENGANGGURAN
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
1
|
Jumlah penduduk usia 15 s/d
55 yang belum bekerja
|
1.237
orang
|
|
2
|
Jumlah angkatan kerja usia
15 s/d 55 tahun
|
4.894 orang
|
FASILITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
|
No.
|
Jenis Fasilitas Pendidikan
|
Jumlah
|
No.
|
Jenis Fasilitas Kesehatan
|
Jumlah
|
|
1.
|
Gedung
TK/RA
|
4
|
|
Polindes
|
1
|
|
2.
|
Gedung
SD/MI
|
6
|
|
Posyandu
|
10
|
|
3.
|
Gedung
SLTP
|
2
|
|
Taman Posyandu
|
2
|
|
4.
|
Gedung
SLTA
|
0
|
|
|
|
1.4 Keadaan Ekonomi
Kekayaan sumber daya alam yang
ada di Desa Sumberpetung sangat mendukung perekonomian
baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya.
Pendapatan desa merupakan
jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun
anggaran. Sumber Pendapatan
Desa Tumpakrejo berasal dari :
1.
Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa,
hasil swadaya dan partisipasi, hasil
gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
2.
Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10
% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang
merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
3.
Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang
pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana
desa;
4.
Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
5.
Hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan
dikelola oleh Desa tidak dibenarkan
diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun kekayaan
Desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola desa
c.
Lain-lain kekayaan milik desa.
Dilihat dari segi kondisi
perekonomian penduduk Desa Sumberpetung
yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan mayoritas beragama Islam juga memiliki
kepatuhan terhadap adat istiadat dan tradisi keagamaan. Oleh karena itu, arah pembangunan masyarakat desa juga diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan
perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang
seimbang agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik secara jasmani dan rohani.
Sebagai pendukungnya, maka
telah didirikan beberapa prasarana desa di Desa Sumberpetung diantaranya adalah :
(1)
Prasarana kesehatan
· Posyandu : 10 unit
· Taman Posyandu : 2 unit
· Polindes : 1 unit
· Bidan Desa : 1 orang
(2)
Prasarana Pendidikan
· TK/RA : 4 unit
· SD / MI : 6 unit
· SLTP / MTs : 2 unit
· SLTA / MA : 0 unit
· TPA / TPQ : 9 unit
(3)
Prasarana Umum lainnya
· Tempat ibadah : 71 unit
Pengelolaan sarana dan prasana
merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan
masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara
mandiri.
Proses penyiapan ini
membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan
keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan
kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu
mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan
untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.
Swadaya masyarakat merupakan
faktor utama penggerak proses pembangunan,
b.
Perencanaan secara
partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan dan masyarakat mampu membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses
pembangunan,
c.
Kapasitas pemerintahan daerah
meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d.
Keberadaan
fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai
keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan
pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak
untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2. Kondisi Pemerintahan
Desa
2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Sumberpetung memiliki wilayah seluas 1.350 ha. Desa Sumberpetung terdiri dari 3 dusun, yaitu Dusun Cungkal, Dusun Pondokkobong dan Dusun Banduarjo.
Perangkat Desa menurut jenis
jabatannya di Desa Sumberpetung terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan, Kaur Pembangunan ( Kuwowo ), Kaur Kesra ( Modin ), Kaur Umum, Kaur
Pemerintahan ( Bayan ), Kepetengan dan 3 Kepala Dusun yang disebut Kamituwo. Desa Sumberpetung terdiri dari 14 Rukun Warga (RW) dan 65 Rukun Tangga (RT).
2.2 Struktur Organisasi
Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014
bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki
peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang
tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (Pemerintahan
Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan
Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Sumberpetung
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Sumberpetung
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Sri Nurhayati
|
Kepala
Desa
|
|
2
|
Drs,Sampir Subandi
|
PJ.Sekretaris
Desa
|
|
3
|
Turiadi
|
Kaur Pemerintahan
|
|
4
|
Sutrisno
|
Kaur Keuangan
|
|
5
|
Pujiono
|
PJ.Kaur Umum
|
|
6
|
Listiono
|
Kaur Pembangunan
|
|
7
|
Musaikutdin
|
Kaur Kesra
|
|
8
|
Taufiq Hidayatullah
|
Kasun Cungkal
|
|
9
|
Sayudi
|
Kasun Pondokkobong
|
|
10
|
M.Toif
|
Kasun Banduarjo
|
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan
Desa Sumberpetung
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Luwari Sasongko
|
Ketua
|
|
2
|
Sumadi
|
Sekretaris
|
|
3
|
Setu
|
Bendahara
|
|
4
|
Supani
|
Anggota
|
|
5
|
Marsiyanto
|
Anggota
|
|
6
|
Ahmad Siraj
|
Anggota
|
|
7
|
Samsul Arifin
|
Anggota
|
2.3 Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan
ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tabel : Nama Pengurus LPMD Desa Sumberpetung
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
WIDODO BUDI PRASOJO
|
Ketua
|
|
2
|
SOLIKIN DIDIK ARIADI
|
Sekretaris
|
|
3
|
SUPADI
|
Bendahara
|
|
4
|
ARIFIN
|
Seksi Agama
|
|
5
|
WINARNIK
|
Seksi Pemberdayaan Perempuan
|
|
6
|
WIDODO
|
Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat
|
|
6
|
WINARTO
|
Seksi Pendidikan dan
Penerangan
|
|
7
|
MISTIMPAL
|
Seksi Keamanan,Ketentraman & Ketertiban
|
|
8
|
RIADI
|
Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup
|
|
9
|
PURIANTO
|
Seksi Perekonomian dan
Koperasi
|
|
10
|
WASITO
|
Seksi Kesehatan dan KB
|
|
11
|
ALI ROHMAN
|
Seksi Pemuda, Olahraga
|
|
12
|
IRAWAN
|
Seksi Budaya dan Kesenian
|
Tabel : Nama Tim Penggerak PKK Desa Sumberpetung
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
Karni Budiono
|
Ketua
|
|
2
|
Suciati
|
Wakil Ketua
|
|
3
|
Mudhaiyah
|
Sekretaris I
|
|
4
|
Erna
|
Sekretaris II
|
|
5
|
Seniwati
|
Bendahara I
|
|
6
|
Tasemi
|
Bendahara II
|
|
7
|
Najmatul Lailiyah
|
Ketua POKJA I
|
|
|
Maimun Itsnaini
|
Wakil Ketua
|
|
|
Muntayah
|
Sekretaris
|
|
|
Suliati
|
Anggota
|
|
|
Suyami
|
Anggota
|
|
|
Zaenab
|
Anggota
|
|
|
Sriati
|
Anggota
|
|
8
|
Inuk Malikha
|
Ketua
POKJA I
|
|
|
Sri sulatsih
|
Wakil Ketua
|
|
|
Yatik
|
Sekretaris
|
|
|
Yeti
|
Anggota
|
|
|
Siti Rofikho
|
Anggota
|
|
|
Jumiati
|
Anggota
|
|
9
|
Siamah
|
Ketua POKJA III
|
|
|
Yunarti
|
Wakil Ketua
|
|
|
Tunik
|
Sekretaris
|
|
|
Ngatini
|
Anggota
|
|
|
Arminah
|
Anggota
|
|
|
Tri Praptiani
|
Anggota
|
|
10
|
Suliswati
|
Ketua POKJA IV
|
|
|
Sunarsih
|
Wakil Ketua
|
|
|
Sumiati
|
Sekretaris
|
|
|
Sunarupah
|
Anggota
|
|
|
Sri Utami
|
Anggota
|
|
|
Sri Muntayah
|
Anggota
|
Reformasi
dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa
untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian
besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka
ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas
membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program
pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan
cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang
senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan
legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan
anggaran.
Dari
sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah
semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya
rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif
terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan
delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota
gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut
menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun
demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini
hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi
masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk
pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam
proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas
serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PROFIL DESA SUMBERPETUNG KECAMATAN KALIPARE Kondisi Desa 1 . 1 Sejarah Desa Dari hasil penelusuran ke masyarakat dan dokum...

