Rabu, 09 Agustus 2017

PROFIL DESA SUMBERPETUNG

PROFIL DESA SUMBERPETUNG
KECAMATAN KALIPARE

Kondisi Desa
1.1 Sejarah Desa

Dari hasil penelusuran ke masyarakat dan dokumen tertulis tidak dapat diperkirakan sejak kapan Desa Sumberpetung ada dan berdiri, tetapi ada satu dokumen tulisan tangan yang disusun dan disimpan yang mencatat sejarah kepemimpinan kepala desa di desa ini yaitu :
  1. Sukohardjo yang menjabat sampai tahun 1879 ( tidak diketahui sejak kapan Kepala Desa ini menjabat )
  2. Waris menjabat selama 7 tahun dari tahun 1879 – 1886, beliau sebelumnya adalah Kamituwo yang kemudian diangkat menjadi kepala desa Sukohardjo yang meninggal dunia.
  3. Sarmin menjabat dari tahun 1886 sampai tahun 1896
  4. Soleh menjabat dari tahun 1896 sampai tahun 1898
  5. P. So menjabat dari tahun 1898 sampai tahun 1912
  6. Warno menjabat dari tahun 1912 sampai tahun 1932
  7. P.Sampur ( Djojokarjo ) tahun 1932 sampai 1958
  8. S.Adiwinangun sejak tahun1958 sampai 1981
  9. Soeseno menjabat dari tahun 1981 hingga tahun 1998
10.    Kholik  ( Sekwilcam Kalipare ) PJ Kepala Desa untuk 2 tahun yaitu 1998 sampai tahun 2000
11.    Mesiyar yang menjabat dua periode yaitu tahun 2000 – 2007 (8 tahun) dilanjutkan tahun 2007 – 2013 (6 tahun)
12.    Sri Nurhayati yang terpilih dan dilantik sejak tahun 2014 Sampai tahun 2019.

 1.2 Demografi

Desa Sumberpetung terdiri dari 3 dusun dengan jumlah penduduk sebesar 7886 jiwa merupakan salah satu dari 9 ( sembilan ) desa di Kecamatan  Kalipare  yang terletak di timur Wilayah Kecamatan Kalipare, Batas Wilayah Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare sebagai berikut :
1.  Sebelah Utara   :     berbatasan dengan Sungai Brantas
2.  Sebelah Timur  :     berbatasan dengan Desa Sempol dan Tlogorejo ( Kecamatan Pagak )
3.  Sebelah Selatan      :    berbatasan dengan Desa Tlogosari (Kecamatan Donomulyo)
4.  Sebelah Barat   :     berbatasan dengan Desa Putukrejo dan Kalipare ( Kecamatan Kalipare )
             
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi           : 120     km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten       :   25     km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecam atan      :     3     km
Waktu tempuh ke Ibu Kota Kabupaten      :     1     jam

Jumlah penduduk Desa Sumberpetung pada tahun 2015 mencapai 7.886 jiwa, terdiri dari Laki-Laki = 3.715 jiwa dan Perempuan = 4.171 jiwa dengan 2.578 KK. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
A.    Jumlah Penduduk menurut golongan umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Sumberpetung dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Golongan Umur
Jumlah Penduduk
Jumlah
Keterangan
L
P
0 Bln – 12 Bln
63
77
140
  13 Bln –  4 Thn
205
248
453
5 Thn –  6 Thn
60
67
127
7 Thn – 12 Thn
314
389
703
13 Thn –15 Thn
134
154
288
16 Thn – 18 Thn
175
204
379
19 Thn – 25 Thn
362
387
749
26 Thn – 35 Thn
543
598
1141
36 Thn – 45 Thn
551
675
1226
46 Thn – 50 Thn
386
413
799
51 Thn – 60 Thn
602
552
1154
61 Tahun keatas
320
407
727

Jumlah
3715
4171
7886 

Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015




B.    Jumlah Penduduk menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Sumberpetung mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
·      Islam                        : 7.883  orang
·      Kristen                     :        3  orang
·      Hindu                     :        0  orang

C.    Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia. Proses pembangunan desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut;
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah Penduduk
Ket
1
Tidak Sekolah / Buta Huruf
520
orang

2
Tidak Tamat SD/Sederajat
1950
orang

3
Tamat SD / sederajat
2470
orang

4
Tamat SLTP / sederajat
1975
orang

5
Tamat SLTA / sederajat
845
orang

6
Tamat D1, D2, D3
68
orang

7
Sarjana / S-1
56
orang

8
Lulus  S2
2
orang

JUMLAH
7886
orang

Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015

D.    Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Sumberpetung sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel  berikut ini :
No
Mata Pencaharian
Jumlah Penduduk
Ket
1
Petani
1549
orang

3
Pegawai Negeri
16
orang

4
Peternak
125
orang

5
Pengrajin
11
orang

6
TNI/POLRI
15
orang

7
Pensiunan
9
orang

8
Pedagang
1366
orang

9
Lain-lain
982
orang

Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/Kelurahan Tahun 2015


1.3 Keadaan Sosial

Dengan mayoritas mata pencarian penduduk Desa Sumberpetung bergerak di bidang pertanian, maka permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dibanding dengan pertumbuhan penduduk, sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang. Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil dengan pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan di Desa Sumberpetung yang masih tinggi memicu upaya untuk mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi  bagi masyarakat. Banyaknya kegiatan ormas di Desa Sumberpetung seperti Remaja Masjid, Karang Taruna, Kelompok Pengajian, PKK, Posyandu, Majelis Ta’lim merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.
KESEJAHTERAAN WARGA
No
Uraian
Jumlah

1.
2.
3.
4.

Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah penduduk miskin
Jumlah penduduk sedang
Jumlah penduduk kaya

2.578
4.181
2.847
  858

KK
KK
KK
KK
PENGANGGURAN

No
Uraian
Jumlah
1
Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja
1.237  orang
2
Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun
4.894  orang

FASILITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
No.
Jenis Fasilitas Pendidikan
Jumlah
No.
Jenis Fasilitas Kesehatan
Jumlah
1.
Gedung TK/RA
4

Polindes
1
2.
Gedung SD/MI
6

Posyandu
10
3.
Gedung SLTP
2

Taman Posyandu
2
4.
Gedung SLTA
0





1.4  Keadaan Ekonomi 

Kekayaan sumber daya alam  yang ada di Desa Sumberpetung sangat mendukung perekonomian baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya.
Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Sumber Pendapatan Desa Tumpakrejo berasal dari :
1.   Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan   partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
2.   Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
3.   Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
4.   Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
5.   Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh  Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun  kekayaan Desa terdiri dari :
a.  Tanah kas desa
b.  Bangunan desa yang dikelola desa
c.  Lain-lain kekayaan milik desa.
Dilihat dari segi kondisi perekonomian penduduk Desa Sumberpetung  yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan mayoritas beragama Islam juga memiliki kepatuhan terhadap adat istiadat dan tradisi keagamaan. Oleh karena itu, arah pembangunan masyarakat desa  juga diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik secara jasmani dan rohani.
Sebagai pendukungnya, maka telah didirikan beberapa prasarana desa di Desa Sumberpetung diantaranya adalah :
(1)   Prasarana kesehatan  
·      Posyandu             : 10   unit
·      Taman Posyandu :   2   unit
·      Polindes               :   1   unit
·      Bidan Desa          :   1   orang
(2)   Prasarana Pendidikan
·      TK/RA                 : 4   unit
·      SD / MI                : 6   unit
·      SLTP / MTs          : 2   unit
·      SLTA / MA           : 0   unit
·      TPA / TPQ            : 9   unit
(3)   Prasarana Umum lainnya
·      Tempat ibadah     : 71 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri.
Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
a.     Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
b.     Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
c.     Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
d.     Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.



2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Sumberpetung memiliki wilayah seluas 1.350 ha. Desa Sumberpetung terdiri dari  3 dusun, yaitu Dusun Cungkal, Dusun Pondokkobong  dan Dusun Banduarjo.
 Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Sumberpetung terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan ( Kuwowo ), Kaur Kesra ( Modin ), Kaur Umum, Kaur Pemerintahan ( Bayan ), Kepetengan dan 3 Kepala Dusun yang disebut Kamituwo. Desa Sumberpetung terdiri dari 14 Rukun Warga (RW) dan 65 Rukun Tangga (RT).

2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Bagan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Sumberpetung

                         

Tabel  :  Nama Pejabat Pemerintah Desa Sumberpetung 

No
Nama
Jabatan
1
Sri Nurhayati
Kepala Desa
2
Drs,Sampir Subandi
PJ.Sekretaris Desa
3
Turiadi
Kaur Pemerintahan
4
Sutrisno
Kaur Keuangan
5
Pujiono
PJ.Kaur Umum
6
Listiono
Kaur Pembangunan
7
Musaikutdin
Kaur Kesra
8
Taufiq Hidayatullah
Kasun Cungkal
9
Sayudi
Kasun Pondokkobong
10
M.Toif
Kasun Banduarjo

Tabel  : Nama Badan Permusyawaratan Desa Sumberpetung

No
Nama
Jabatan
1
Luwari Sasongko
Ketua
2
Sumadi
Sekretaris
3
Setu
Bendahara
4
Supani
Anggota
5
Marsiyanto
Anggota
6
Ahmad Siraj
Anggota
7
Samsul Arifin
Anggota


2.3 Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.


Tabel  : Nama Pengurus LPMD Desa Sumberpetung
 No
Nama
Jabatan
1
WIDODO BUDI PRASOJO
Ketua
2
SOLIKIN DIDIK ARIADI
Sekretaris
3
SUPADI
Bendahara
4
ARIFIN
Seksi Agama
5
WINARNIK
Seksi Pemberdayaan Perempuan
6
WIDODO
Seksi Sosial dan Kesadaran Masyarakat
6
WINARTO
Seksi Pendidikan dan Penerangan
7
MISTIMPAL
Seksi Keamanan,Ketentraman & Ketertiban
8
RIADI
Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup
9
PURIANTO
Seksi Perekonomian dan Koperasi
10
WASITO
Seksi Kesehatan dan KB
11
ALI ROHMAN
Seksi Pemuda, Olahraga
12
IRAWAN
Seksi Budaya dan Kesenian
         Tabel  : Nama Tim Penggerak PKK Desa Sumberpetung
No
Nama
Jabatan
1
Karni Budiono
Ketua
2
Suciati
Wakil Ketua
3
Mudhaiyah
Sekretaris I
4
Erna
Sekretaris II
5
Seniwati
Bendahara I
6
Tasemi
Bendahara II
7
Najmatul Lailiyah
Ketua POKJA I

Maimun Itsnaini
Wakil Ketua

Muntayah
Sekretaris

Suliati
Anggota

Suyami
Anggota

Zaenab
Anggota

Sriati
Anggota
8
Inuk Malikha
Ketua POKJA I

Sri sulatsih
Wakil Ketua

Yatik
Sekretaris

Yeti
Anggota

Siti Rofikho
Anggota

Jumiati
Anggota
9
Siamah
Ketua POKJA III

Yunarti
Wakil Ketua

Tunik
Sekretaris

Ngatini
Anggota

Arminah
Anggota

Tri Praptiani
Anggota
10
Suliswati
Ketua POKJA IV

Sunarsih
Wakil Ketua

Sumiati
Sekretaris

Sunarupah
Anggota

Sri Utami
Anggota

Sri Muntayah
 Anggota

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.